PENGADILAN AGAMA AMPANA GELAR PELAYANAN TERPADU SIDANG ITSBAT NIKAH
Pengadilan Agama Ampana dan Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una bekerja sama dengan Kementerian Agama Kabupaten Tojo Una-Una serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Touna menyelenggarakan Pelayanan Terpadu Sidang Itsbat Nikah pada hari Kamis 19 Desember 2019 di auditorium Kantor Bupati Tojo Una-Una.
Pelayanan Sidang Itsbat dilaksanakan oleh 3 hakim tunggal masing-masing A. Riza Suaidi, S.Ag., M.H.I., Zuhairah Zunnurain, S.H.I., M.H. dan Muhammad Husni, Lc serta dibantu Panitera PA Ampana , 3 orang Panitera Muda , dan 1 orang Panitera Pengganti. Sebanyak 40 perkara disidangkan oleh tim Hakim Pengadilan Agama Ampana, dengan rincian 12 perkara dikabulkan, 7 perkara tidak dapat diterima, selebihnya gugur dan ditolak.
Alasan perkara tidak diterima karena terdapat beberapa pasangan wanita yang usianya dibawah 19 tahun, hal ini sesuai dengan UU No 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan serta Peraturan Mahkamah Agung RI No 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin untuk kalangan para hakim di lingkungan Pengadilan Agama, bahwa usia minimal wanita untuk menikah yaitu 19 tahun.
Kegiatan Pelayanan Terpadu Sidang Itsbat Nikah berjalan dengan lancar. Dalam pelayanan terpadu ini, penetapan itsbat nikah langsung dikeluarkan sesaat setelah perkara diputus oleh Hakim. Selanjutnya penetapan tersebut diserahkan kepada pihak KUA untuk penerbitan buku nikah. Setelah itu, berdasarkan buku nikah, Dinas Dukcapil mengeluarkan akta kelahiran bagi anak-anak para pihak pengguna layanan terpadu. (Tim IT)