Sidang di Luar Gedung Tahun 2026 di Desa Tiga Pulau, Kec. Walea Kepulauan

Tojo Una-Una -- Komitmen menghadirkan layanan hukum yang dekat dan mudah dijangkau kembali diwujudkan oleh Pengadilan Agama Ampana melalui pelaksanaan sidang di luar gedung atau sidang keliling di Desa Tiga Pulau, Kecamatan Walea Kepulauan, Kabupaten Tojo Una-Una, pada Kamis, 21 Mei 2026.
Dalam kegiatan tersebut, hakim Pengadilan Agama Ampana menyidangkan perkara itsbat nikah secara prodeo atau tanpa dipungut biaya. Program ini memberi kesempatan bagi masyarakat untuk memperoleh pengesahan perkawinan secara resmi dan sah menurut hukum negara tanpa terbebani biaya perkara.Pelaksanaan sidang keliling tersebut disambut antusias oleh warga. Bagi banyak keluarga di wilayah kepulauan, layanan ini menjadi solusi nyata untuk memperoleh kepastian hukum atas status perkawinan yang selama ini belum tercatat secara resmi.
Ketua Pengadilan Agama Ampana, Muh. Syarif, S.H.I., menegaskan bahwa sidang di luar gedung merupakan bagian dari komitmen pengadilan dalam menghadirkan keadilan yang inklusif bagi seluruh masyarakat, termasuk warga yang tinggal di daerah kepulauan. “Negara harus hadir untuk memastikan setiap warga mendapatkan akses terhadap keadilan dan perlindungan hukum,” ujarnya.


Selain memberikan layanan hukum, Pengadilan Agama Ampana juga terus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya pencatatan perkawinan. Perkawinan tidak hanya dipandang sebagai peristiwa sosial dan keagamaan, tetapi juga sebagai peristiwa hukum yang melahirkan hak dan kewajiban bagi suami, istri, maupun anak. Perempuan dan anak menjadi pihak yang paling rentan ketika perkawinan tidak tercatat secara resmi. Dalam berbagai persoalan rumah tangga seperti perceraian, penelantaran, maupun sengketa keluarga, ketiadaan dokumen perkawinan sering kali menyulitkan istri dalam memperjuangkan hak-haknya secara hukum.
Melalui perkawinan yang tercatat resmi, perempuan memperoleh kepastian hukum atas berbagai hak penting, seperti hak nafkah, hak atas harta bersama, perlindungan hukum dari kekerasan dalam rumah tangga, hingga pengakuan sebagai istri sah di mata hukum dan negara.
Di sisi lain, pencatatan perkawinan juga memberikan perlindungan yang sangat penting bagi anak. Anak yang lahir dari perkawinan tercatat memiliki kepastian hukum terkait identitas serta hubungan perdata dengan ayah dan ibunya. Hal ini menjadi dasar penting dalam pengurusan akta kelahiran, hak waris, akses pendidikan dan layanan kesehatan, hingga perlindungan hak-hak sipil lainnya.
Melalui sidang keliling ini, Pengadilan Agama Ampana berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas perkawinan semakin meningkat. Pengadilan juga berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan hukum yang humanis, mudah diakses, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat hingga wilayah kepulauan. (timred)


