Headline Web PA Ampana 2023 baru

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Ampana - Anda Berada di Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) - Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) - No Suap - No Pungli - No Gratifikasi - Waspadalah terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan Pimpinan dan Pegawai Pengadilan Agama Ampana - Jam Pelayanan Senin-Kamis : 08.00-16.30 WITA, Jum'at : 08.00-17.00 WITA. - Terima Kasih Atas Kunjungan Anda

Written by FZ on . Hits: 419

KULIAH UMUM DI UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG, KETUA MA UNGKAP PELAYANAN PRIMA MAHKAMAH AGUNG MELALUI DIGITALISASI PERADILAN

 

KULIAH UMUM DI UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG, KETUA MA UNGKAP PELAYANAN PRIMA MAHKAMAH AGUNG MELALUI DIGITALISASI  PERADILAN

Semarang-Humas: Proses digitalisasi di Mahkamah Agung berkaitan dengan teknis penanganan perkara menyangkut pelayanan hukum kepada para pencari keadilan. Salah satu agenda penting dalam reformasi peradilan adalah transformasi teknologi di bidang penyelenggaraan tugas-tugas peradilan. Untuk itu, Mahkamah Agung telah menerbitkan beberapa regulasi payung dalam rangka membangun sistem peradilan elektronik sebagai implementasi dari amanat Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010- 2035. 

Hal ini disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H dalam kuliah umum di Universitas Negeri Semarang pada hari Selasa, 22 November 2022 bertempat di Gedung Serbaguna lantai 3 Fakultas Hukum UNNES Semarang.

Pada kesempatan ini Prof. Syarifuddin menyampaikan bagaimana perjalanan proses transformasi Mahkamah Agung dari sistem peradilan konvensional menuju ke sistem peradilan elektronik. Pada tanggal 29 Maret 2018 Mahkamah Agung menerbitkan Perma Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan secara Elektronik. Perma tersebut merupakan bentuk terobosan yang dibuat oleh Mahkamah Agung, mengingat tuntutan dan kebutuhan masyarakat, khususnya para pencari keadilan untuk dapat menjalani proses berperkara secara lebih sederhana, cepat dan murah. 

Lebih lanjut setelah regulasinya terbentuk, Mahkamah Agung meluncurkan aplikasi E-Court yang berjalan pada 4 fitur utama, yaitu e-Filing, e-Payment, e-Summons dan e-Litigation. Dengan layanan fitur tersebut, para pihak tidak perlu jauh-jauh datang ke pengadilan untuk mendaftarkan perkaranya, namun cukup menggunakan HP atau komputer yang terhubung dengan jaringan internet, sehingga dari mana saja bisa mendaftarkan perkaranya ke pengadilan, tutur mantan Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung.

Hadirnya sistem peradilan elektronik (e-Court) ditujukan dapat mengurangi keluhan utama masyarakat atas pelayanan peradilan, seperti prosesnya yang rumit, waktu yang diperlukan sangat lama, dan biayanya mahal. Selain itu, dalam sistem peradilan konvensional pertemuan antara aparatur peradilan dan para pencari keadilan tidak dapat dihindari, sehingga terbuka lebar adanya peluang untuk terjadinya penyimpangan oleh aparatur peradilan, tutur Mantan Ketua Badan Pengawasan.

“Dengan terbentuknya regulasi dan perangkat aplikasi bagi pelaksanaan sistem peradilan elektronik bagi semua jenis perkara dan semua tingkatan peradilan, maka sesungguhnya impian untuk mewujudkan badan peradilan Indonesia yang modern sudah tinggal selangkah lagi. Saat ini PR bagi Mahkamah Agung adalah berupaya untuk melengkapi sarana IT, khususnya bagi satuan kerja pengadilan di daerah-daerah terpencil, sehingga peradilan elektronik dapat berjalan dengan baik pada semua pengadilan di seluruh Indonesia. Semua itu tentunya memerlukan anggaran yang besar karena Mahkamah Agung memiliki lebih dari 900 satuan kerja di seluruh Indonesia, namun kita tetap optimis bahwa dengan tekad dan semangat yang kuat, semua tantangan dan hambatan pasti akan ada jalan keluarnya”, ujar Guru Besar Diponogoro.

Diakhir sambutannya, mantan Wakil Ketua MA bidang yudisial menyampaikan bahwa semua yang dilakukan Mahkamah Agung selama ini terkait dengan sistem peradilan elektronik adalah untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat dan para pencari keadilan. Semakin cepat, mudah, dan murah proses peradilan dapat dijalankan, maka akan semakin terbuka akses keadilan bagi para pihak yang berperkara.

Turut hadir dalam acara tersebut, Dirjen Badan Peradilan Umum, Ketua Pengadilan Tinggi Semarang, Rektor dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang, serta para mahasiswa Fakultas Hukum Unnes. (rv/em/Humas)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Ampana

 Jl. Merdeka

 Kelurahan Uemalingku

 Kecamatan Ratolindo

 Kabupaten Tojo Una-una

 Kode Pos 94683

 Telpon 0464-2253400

 Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 Lokasi Kantor

5 2 4 logo w3c html5 2 4 logo WAI AAA2  ssl Copyright © 2021 Pengadilan Agama Ampana.