Headline Web PA Ampana 2023 baru

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Ampana - Anda Berada di Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) - Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) - No Suap - No Pungli - No Gratifikasi - Waspadalah terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan Pimpinan dan Pegawai Pengadilan Agama Ampana - Jam Pelayanan Senin-Kamis : 08.00-16.30 WITA, Jum'at : 08.00-17.00 WITA. - Terima Kasih Atas Kunjungan Anda

Written by Super User on . Hits: 1480

 HAK PELAPOR DAN TERLAPOR

A. Hak Pelapor
1. Mendapatkan perlindungan kerahasian identitas.
2. Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun.
3. Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan.
4. Mendapatkan perlakukan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan.
B. Hak Terlapor
1. Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain.
2. Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya.
C. Hak Institusi Pemeriksa
1. Merahasiakan kesimpulan dan hasil rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan kepada pihak Terlapor, Pelapor dan pihak-pihak lain selain kepda Pejabat yang berwenang mengambil keputusan.
2. Menentukan jangka waktu yang memadai untuk menangani suatu pengaduan berdasarkan tingkat kesulitan penganganan dalam hal jangka waktu yang ditetapkan dalam pedoman ini terlampaui.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Ampana

 Jl. Merdeka

 Kelurahan Uemalingku

 Kecamatan Ratolindo

 Kabupaten Tojo Una-una

 Kode Pos 94683

 Telpon 0464-2253400

 Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 Lokasi Kantor

5 2 4 logo w3c html5 2 4 logo WAI AAA2  ssl Copyright © 2021 Pengadilan Agama Ampana.