SYARAT BERPERKARA PRODEO
1. | Mengajukan permohon berperkara secara cuma-cuma (prodeo) tertulis atau lisan |
2. | Membawa KTP Pemohon |
3. | Permohoan tersebut dilampiri Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa/ Lurah yang diketahui oleh Camat |
4. | Surat Keterangan Tidak Mampu tersebut dikeluarkan oleh Kepala Desa/ Lurah yang menyatakan bahwa benar pemohon tidak mampu membayar biaya perkara dan atau bukti lainnya tentang ketidakmampuannya |