RINCIAN BIAYA PRODEO YANG DIBEBANKAN KE NEGARA
Biaya perkara prodeo dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama
1. Komponen biaya perkara prodeo meliputi :
Materai
Biaya Pemanggilan para Pihak
Biaya Pemberitahuan Isi Putusan
Biaya Sita Jaminan
Biaya Pemeriksaan Setempat
Biaya Saksi/Ahli
Biaya Eksekusi
Alat Tulis Kantor (ATK)
Penggandaaan /fotocopy berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan berkas perkara
Penggandaan salinan putusan
Pengiriman pemberitahuan nomor register ke Pengadilan Pengaju dan para pihak, salinan putusan, berkas perkara dan surat-surat lain yang dipandang perlu
Pemberkasan dan penjilidan berkas perkara yang telah diminutasi
Pengadaan perlengkapan kerja Kepaniteraan yang habis pakai
2. Biaya perkara prodeo dikeluarkan oleh Pengadilan Agama sesuai dengan anggaran yang tersedia pada DIPA dan ketentuan-ketentuannya
3. Biaya perkara prodeo pada tingkat pertama, tingkat banding dan tingkat kasasi dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama