FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD) PENYUSUNAN PERUBAHAN KEBIJAKAN MAHKAMAH AGUNG TERKAIT E-COURT UPAYA HUKUM BANDING
Jakarta – Humas : Biro Hukum Humas Melakukan FGD tentang Perumusan Kebijakan tentang Persidangan Elektronik Upaya Hukum Banding. Pada kesempatan ini Andi Julia Cakrawala mengungkapkan, dengan adanya kegiatan ini diharapkan perubahan kebijakan Mahkamah Agung terkait upaya hukum banding dapat segera direalisasikan.
Lebih dari satu tahun wabah virus corona (Covid-19) memporak porandakan tatanan kehidupan manusia, namun hal ini menjadi tantangan untuk memaksimalkan kesiapan lembaga peradilan dalam menyongsong era modernisasi. Pandemi ini merupakan sarana pembuktikan kepada publik bahwa lembaga peradilan siap dan mampu untuk menerapkan sistem peradilan elektronik sebagai wujud dari peradilan modern.
Pembaruan bidang teknis yudisial yang dilakukan Mahkamah Agung sepanjang tahun 2019 diantaranya adalah menerapkan sistem persidangan elektronik (e-Litigation) terhitung mulai tanggal 19 Agustus 2019 berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tanggal 6 Agustus 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Penerapan sistem persidangan elektronik merupakan penyempurnaan layanan sistem administrasi perkara secara elektronik yang telah diterapkan pada tahun 2018 melalui Perma Nomor 3 Tahun 2018.
Kegiatan yang dihadiri oleh beberapa pejabat Eselon 2 Mahkamah Agung dari Ditjen Badilum, Ditjen Badilmiltun, Ditjen Badilag, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ini membahas beberapa hal diantaranya tentang mekanisme pengiriman memori banding dan kontra memori banding, Penegasan pembatasan penggunaan tenggang waktu pengajuan memori dan kontra memori melalui mekanisme sidang elektronik, serta tata cara pembacaan putusan.
Dalam pembahasan tersebut para peserta melakukan sinkronisasi dan harmonisasi berbagai macam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan proses persidangan elektronik termasuk sinkronisasi dengan hukum acara dari lingkungan peradilan yang ada di bawah Mahkamah Agung. Semoga dengan adanya kegiatan ini segera mendorong terbitnya regulasi mengenai persidangan elektronik tentang Upaya Hukum Banding. (Humas)