Pemeriksaan Setempat (Descente) Di Desa Lemoro, Kec. Tojo
ampana | pa-ampana.go.id
Ampana- Jumat, 17 Januari 2025, Pengadilan Agama Ampana melaksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente) di wilayah hukum Pengadilan Agama Ampana terhadap objek Harta Bersama untuk perkara nomor 299/Pdt.G/2024/PA.Apn yang bertempat di Desa Lemoro, Kecamatan Tojo, Kabupaten Tojo Una-Una. Pemeriksaan Setempat dan Sita ini dihadiri oleh kedua belah pihak yakni Penggugat dan Tergugat, Aparat Kantor Desa, Binmas dan Babinsa.
Pemeriksaan Setempat dilakukan terhadap objek sengketa Harta Bersama yang telah didaftarkan di Pengadilan Agama Ampana. Setelah melakukan berbagai persiapan, pada pukul 09.30 WITA, Pemeriksaan Setempat dilaksanakan dengan Tim yang terdiri dari Ketua Majelis (Hakim Ketua) Muh. Syarif, S.H.I. beserta 2 Hakim Anggota Hamdani, S.E.I.,M.H., Nurlailatul Farida, S.H.I., dibantu oleh Panitera Pengganti Mufidah Sanggo, S.H., serta Jurusita Abdul Haris.
Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat tersebut, berjalan sesuai dengan ketentuan Pasal 180 R.Bg. Tim langsung melakukan pengukuran ruko (rumah toko) dan sebidang tanah yang menjadi obyek sengketa tersebut untuk mengetahui luas tanah yang sebenarnya dan mengecek batas-batasnya. Pemeriksaan Setempat sendiri dilaksanakan oleh Majelis Hakim guna melihat secara langsung kondisi (riil) terhadap objek sengketa, apakah objek sengketa yang terungkap dipersidangan sesuai dengan kondisi (riil) dilapangan. Kondisi ini untuk mencegah putusan yang dihasilkan nanti non executable (eksekusi yang tidak dapat dijalankan).
Alhamdulillah Pemeriksaan Setempat (Descente) berjalan dengan lancar dihari jumat yang cerah. -fz-