Sidang di luar Gedung Pengadilan Agama Ampana di Desa Lebiti, Kecamatan Togean
Rabu (25/06/2025) Pada akhir bulan Juni Pengadilan Agama Ampana mengadakan sidang di luar gedung yang diselenggarakan di Kepulauan Togean, tepatnya di Desa Lebiti, Kecamatan Togean, Kabupaten Tojo Una-Una di Kantor Kecamatan Togean. Tim sidang di luar gedung berjumlah 8 orang yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Ampana, Muh. Syarif, S.H.I. dan Wakil Ketua, Hamdani, S.E.I.,M.H. beserta Panitera, Mufidah Sanggo, S.H., Panitera Muda Gugatan, Suwandi B. Rauntu, S.H.I. dan dibantu admin sejumlah 4 orang. Dengan menaiki speedboat tim sidang di luar gedung berangkat ke lokasi tujuan diiringi dengan cuaca yang cukup bersahabat.
Adapun agenda sidang yang terjadwal pada kali ini berjumlah 34 perkara. Acara sidang di luar gedung sendiri digelar oleh Pengadilan Agama Ampana sebagai bentuk pelayanan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor Pengadilan karena alasan jarak, transportasi dan biaya. Sidang di luar gedung dilaksanakan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Di luar gedung Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran. Pengadilan Agama Ampana berpegang pada dasar bahwa setiap orang berhak mendapatkan pengakuan hukum tanpa diskriminasi atas keadaanya dengan melakukan sidang di luar gedung untuk masyarakat kurang mampu dan memerlukan bantuan hukum namun terkendala oleh keadaan yang ada.
Alhamdulillah, program sidang di luar gedung Pengadilan Agama Ampana dapat memberi manfaat yang cukup berarti bagi masyarakat pencari keadilan. Serta diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat di Desa Lebiti sehingga masyarakat tidak perlu lagi menghabiskan waktu dan biaya untuk datang ke Pengadilan Agama Ampana. Selain itu juga sebagai salah satu bentuk dalam memberikan pelayanan prima. (fz)