Headline Web PA Ampana 2023 baru

ELEKTRONIK AKTA CERAI (EAC)

Mulai Tanggal 1 Juli 2025 Pengadilan Agama Ampana Menerapkan Elektronik Akta Cerai (EAC)
ELEKTRONIK AKTA CERAI (EAC)

Program Prioritas Badilag 2025

Program Prioritas Badilag 2025

Layanan dan Prosedur Berperkara di Peradilan Agama Untuk Disabilitas

Layanan dan Prosedur Berperkara di Peradilan Agama Untuk Disabilitas

GUGATAN MANDIRI

Persiapkan Persyaratan, Data dan Informasi diri anda untuk memulai membuat Gugatan / Permohonan Secara Mandiri. Ikuti setiap langkah yang akan disediakan oleh sistem.
GUGATAN MANDIRI

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

E-COURT

Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.
E-COURT

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

SIPP KEMENPAN RB

SIPP Merupakan media informasi elektronik satu pintu meliputi penyimpanan dan pengelolaan informasi serta mekanisme penyampaian informasi dari penyelenggara pelayanan publik kepada masyarakat.
SIPP KEMENPAN RB
Icon jadwal sidang Icon syarat berperkara Icon e court Icon gugatan mandiri Icon direktori putusan Icon survey Icon aco

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Ampana - Anda Berada di Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) - Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) - No Suap - No Pungli - No Gratifikasi - Waspadalah terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan Pimpinan dan Pegawai Pengadilan Agama Ampana - Jam Pelayanan Senin-Kamis : 08.00-16.30 WITA, Jum'at : 08.00-17.00 WITA. - Terima Kasih Atas Kunjungan Anda

01 / 02
02 / 02

01 / 02
02 / 02
ZI Ampana
Area I Area II Area III
Area IV   Area IV   Area VI

 

Sambutan Ketua Pengadilan Agama Ampana

1

Assalamu'alaikum Wr.Wb

Alhamdulillah puji syukur kehadirat Allah SWT atas karunia-Nya sehingga website resmi Pengadilan Agama Ampana telah diluncurkan dengan mempedomani Pedoman Rancangan dan Prinsip Aksesbilitas Website Pengadilan di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Pengadilan Agama Ampana sebagai pengadilan baru yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2016 dan diresmikan oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tanggal 22 Oktober 2018 merupakan pemekaran dari Pengadilan Agama Poso. Meskipun pengadilan baru, Pengadilan Agama Ampana berupaya keras mewujudkan transparansi, akuntabilitas dan aksesibilitas di lingkungannya untuk dipersembahkan kepada seluruh lapisan masyarakat yang membutuhkannya.

Salah satu upaya untuk mewujudkan hal tersebut adalah dengan meluncurkan website resmi ini. Pada dasarnya website adalah halaman informasi yang disediakan melalui jalur internet sehingga bisa diakses di seluruh dunia selama terkoneksi dengan jaringan internet. Dengan desain yang sudah disesuaikan dengan pedoman tersebut diatas, website Pengadilan Agama Ampana diharapkan bisa menyediakan informasi dan pelayanan yang diinginkan oleh pengguna, yang nantinya secara terus menerus berkembang untuk memenuhi permintaan pengguna dan mencapai aksesibilitas dan kegunaan universal.

Pengadilan Agama Ampana merupakan salah satu penyelenggara kekuasaan kehakiman yang memberikan layanan hukum bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara tertentu yang diatur dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang Undang Nomor 50 Tahun 2009. Kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan Agama dilaksanakan oleh Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama yang berpuncak pada Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai Pengadilan Negara Tertinggi.

Seluruh pembinaan baik pembinaan teknis peradilan maupun pembinaan organisasi, administrasi dan keuangan dilakukan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pengadilan Agama merupakan pengadilan tingkat pertama yang bertugas dan berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara perkara di tingkat pertama di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam serta waqaf, zakat, infaq dan shadaqah serta ekonomi syari'ah sebagaimana diatur dalam Pasal 49 UU Nomor 50 Tahun 2009.

Semoga dengan kehadiran website resmi Pengadilan Agama Ampana ini bisa memberikan informasi dan dokumentasi tugas dan wewenang dari Pengadilan Agama umumnya dan Pengadilan Agama Ampana khususnya sebagaimana yang tercantum diatas serta dapat menyajikan berita terkini. Aamiin.

Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

                                          Ketua Pengadilan Agama Ampana

                                                                                                           ttd                 

                                                                                   A. Riza Suaidi, S.Ag., M.H.I.

                                                                                  NIP. 19740911.200112.1.001

  • PROSEDUR BANTUAN HUKUM
  • PROSEDUR INFORMASI
  • PROSEDUR PENGADUAN
  • E-COURT

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

Logo merah pngMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Selengkapnya

 

Tata Cara Permohonan Informasityp color

 

Untuk lebih jelas dan dasar hukum, silahkan klik tautan dibawah ini :

KEPUTUSAN KMA RI NOMOR 2-144/KMA/SK/VIII/2022 TENTANG STANDAR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI PENGADILAN

 

Selengkapnya

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Selengkapnya

e-Filing || e-Payment || e-Summons

daftar ecourtAdalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.

Selengkapnya

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Ampana

 Lokasi Kantor

 Jl. Merdeka (Komplek Perkantoran Bumi Mas)

 Kode Pos 95683

 Telpon 0464-1337400

 Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

5 2 4 logo w3c html5 2 4 logo WAI AAA2  ssl Copyright © 2021 Pengadilan Agama Ampana.